Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buktikan Ada Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pakai Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik

Kompas.com - 17/10/2022, 21:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brijadir J kepada kliennya, Putri Candrawathi di Rumah Magelang.

Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum menyatakan ada beberapa bukti terjadinya pelecehan seksual lewat pemeriksaan psikologis.

Bukti adanya kekerasan seksual ini mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 dan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.

Kemudian, berdasarkan keterangan psikolog Dra. Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022.

Baca juga: Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali

Selanjutnya, bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidance) yang membuktikan kondisi Putri Candrawathi tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 oleh saksi Kuat Ma'ruf dan Susi.

"Keterangan ahli yang tertuang pada BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani M.Psi., psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar tim kuasa hukum membacakan eksepsi.

Selain itu, masih berdasarkan keterangan ahli yang sama, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.

Kemudian, dari integrasi hasil tes disebut tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).

"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," kata kuasa hukum.

Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Kronologi kejadian

Dalam eksepsi yang dibacakan juga sempat dibeberkan kejadian yang sebenarnya terjadi di magelang, dan tidak ada dalam dakwaan jaksa.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat Ma'ruf, mulanya Kuat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woeyy," kepada Yosua.

Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.

Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi.

Susi lantas berlari ke arah kamar Putri Candrawathi. Setelahnya, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Halaman:


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com