Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Mengembalikan Proses Pidana Pilihan Terakhir

Kompas.com - 17/10/2022, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-akhir ini, dada saya sering terasa sesak membaca berita-berita yang hampir setiap detik dan menit masuk handphone. Baik dalam frame media berita digital maupun media sosial.

Ada berita Baim Wong-Paula Verhoeven 'Prank' KDRT, kasus KDRT Rizky Billar-Lesty Kejora, hingga perseteruan Nikita Mirzani-Najwa Shihab.

Itu hanya sebagian kecil berita yang dapat saya tulis. Kasus lainnya masih lebih banyak.

Masalahnya semua kasus seperti berita itu selalu bemuara pada laporan perkara ke kepolisian. Artinya akan dilanjutkan ke proses pidana jika cukup bukti. Mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pemenjaraan.

Bukan persoalan siapa pihak yang benar dan salah. Saya bukan hakim dan tidak boleh main hakim sendiri. Namun, saya hanya fokus dan menyayangkan adanya fakta laporan kasus (perkara).

Kita sadari bahwa proses pidana bersifat keras (kejam). Ada praktik yang tidak bisa dilepaskan dari menyakiti (menyiksa) jiwa dan raga manusia.

Di antaranya penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan. Mengerikan sekali bukan?

Karena itu, para pakar hukum, Sudikno Mertokusumo dan Wirjono Prodjodikoro dengan kompak menyatakan proses pidana hanya sebagai alat atau pilihan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian masalah (sengketa).

Bukan menjadi alternatif pertama, sebagaimana suka dianut (dipedomani) oleh para pelapor kasus, yang kebanyakan terlalu buru-buru melaporkan pihak lawan.

Sebuah kesalahan awal yang selanjutnya malah diperparah dengan intensnya provokasi (blow up) dari pihak lain (orang ketiga) yang terus-menerus mendorong agar pelaku kejahatan dipidanakan dan dihukum dengan seberat-beratnya.

Menegakkan hukum tidaklah selalu bermakna sama dengan menghambur-hamburkan sanksi pidana. Apalagi tidak memedulikan adanya asas (prinsip dasar) ultimum remedium (pilihan terakhir).

Sebaliknya menahan diri dan mencari alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pidana tidak berarti kontra (melawan) penegakkan hukum pidana. Hal itu tidak lepas daripada usaha menerapkan asas tersebut.

Bukankah sekarang sudah ada praktik restorative justice di tingkat kepolisian dan kejaksaan? Meskipun baru sebatas tahap permulaan yang belum diadopsi secara masif.

Masih terbatas pada kasus-kasus relatif ringan seperti pencurian, penggelapan, penganiayaan, dan KDRT serta tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Aparat penegak hukum mulai mengakomodasikan berkembangnya wacana penyelesaian di luar proses pidana dengan menerbitkan kebijakan (peraturan) secara resmi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com