Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Mengembalikan Proses Pidana Pilihan Terakhir

Kompas.com - 17/10/2022, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di antaranya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu diterbitkan Peraturan Jaksa (Perja) Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ada pula konsep diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mengembalikan penyelesaian perkara (sengketa) sesuai asas ultimum remedium melalui jalur nonpidana butuh dukungan dari semua pihak. Baik masyarakat secara umum maupun penegak hukum.

Karena kita sudah terlanjur berpikiran (dibentuk) bahwa penegakkan hukum artinya mempidanakan kasus.

Kita tidak pernah diingatkan kalau hukum pidana seharusnya adalah pilihan terakhir (pamungkas). Artinya harus diupayakan jalur lain yang lebih manusiawi (beradab) terlebih dahulu seperti mediasi, dialog, rehabilitasi, dan ganti rugi.

Pencabutan laporan perkara

Pelaporan kasus pidana terkadang hanya bersifat emosional sesaat sehingga sangat sering sekali kita jumpai terjadinya pencabutan laporan oleh para pelapor.

Setelah mengetahui betapa beratnya dampak yang akan diterima terlapor, pelapor mengurungkan niatnya. Hanya saja penyesalan itu banyak yang terlambat.

Apalagi jika kasus yang dilaporkan bukan delik aduan. Ternyata tidak semudah membalik telapak tangan untuk mencabut laporan perkara.

Pada akhirnya hampir semua kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian terpaksa masuk ranah pidana. Hal itu menunjukkan kesadaran hukum para pelapor masih rendah.

Tidak mampu mengkalkulasikan adanya untung-rugi dalam setiap upaya hukum yang dilakukan untuk menjerat (membalas dendam) pihak lawan.

Sikap yang berlebihan dalam pemidanaan juga berdampak sangat buruk pada masalah kelebihan kapasitas di penjara.

Mengacu data Dirjen Pemasyarakatan, 8 Oktober 2022, terlihat bahwa lapas mengalami kelebihan penghuni sebanyak 109 persen.

Sehingga masih dibutuhkan sarana-prasarana lapas dalam jumlah yang besar untuk menampungnya.

Padahal saat ini telah dibangun 525 lapas yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mengelolanya dibutuhkan anggaran besar pula terutama biaya hidup (perawatan) warga lapas.

Direktur Pelayanan Tahanan, Pengelolaan Basan dan Baran di Dirjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan bahwa untuk tahun 2023 mendatang, negara harus menganggarkan Rp 2 triliun hanya untuk memberi makan para warga Lapas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com