Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

Kompas.com - 11/10/2022, 11:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat yang tersandung kasus suap hakim agung, Yosep Parera, mengungkapkan bahwa selama ini pengacara yang melakukan praktik hukum tersandera.

Yosep menyebutkan, pengacara harus mengeluarkan sejumlah uang agar surat mereka bisa terkirim sampai ke meja hakim agung.

“Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja hakim agung, itu kami harus membayar,” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

Sebagai informasi, saat ditemui awak media, Yosep baru saja menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) selama enam jam. Ia mengaku menjelaskan masalah tersebut kepada KY.

Menurut Yosep, terdapat penyakit hukum yang melekat pada jajaran struktural di Mahkamah Agung (MA), seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan seterusnya. Kepada bawahan hakim agung inilah para pengacara harus membayar.

Ia mengaku telah menyampaikan informasi terkait perilaku bawahan hakim agung itu kepada KY dan hakim di Badan Pengawas (Bawas) MA, tetapi tidak ditanggapi.

Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya

“Saya memberikan informasi yang valid kepada Komisi Yudisial untuk dilakukan sebuah pembenahan karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera,” ujar Yosep.

Yosep mengatakan, kondisi tersebut membuat masyarakat terpengaruh. Akhirnya, mereka tidak memiliki pilihan selain mengeluarkan uang.

Yosep mengaku tidak mengenal hakim agung. Ia hanya berhubungan dengan aparat hukum di MA yang memiliki kedekatan dengan hakim. Menurut dia, orang-orang inilah yang melakukan permainan seperti gratifikasi.

Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung

“Mau tidak mau semua masyarakat itu pasti akan mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan,” ujar Yosep.

Sebelumnya, Yosep dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada sekitar 21 September lalu.

Mereka ditangkap karena diduga memberikan suap terkait pengurusan perkara kasasi gugatan Koperasi SImpan Pinjam Intidana di MA.

Yosep mengaku, ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan perkara di MA. Tawaran itu disertai dengan permintaan sejumlah uang.

Baca juga: Kaget Yosep Parera Ditangkap KPK, Ketua RT: Pokoknya Tak Menyangka

"Ada permintaanlah (uang untuk pengurusan perkara)," ujar Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia (yang menerima uang) panitera atau bukan," lanjut Yosep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com