JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang akan menangani Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diminta berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan bagi para tersangka.
Menurut Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, sidang untuk membuktikan kasus dugaan pembunuhan berencana dinilai tidak mudah dan sangat pelik.
"Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik," kata Gayus dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan
Gayus mengatakan, rincian perkara yang disangkakan dalam surat dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.
“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan terencana itu tidak mudah, sangat pelik,” ujar Gayus.
Gayus mengatakan, sebuah surat dakwaan yang baik sangat berkaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik, dalam kasus itu yakni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain itu, kata Gayus, dakwaan harus lengkap dan bisa menjadi pijakan awal bagi hakim dan perangkat pengadilan untuk mengetahui peristiwa pidana yang telah terjadi, para pelaku dan peranannya, serta pasal yang harus diterapkan terhadap pelanggaran pidana.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
“Ini konsep utama dari apa itu dakwaan,” ucap Gayus.
Menurut Gayus, ada beberapa syarat yang harus diulas dalam surat dakwaan kasus dugaan perencanaan pembunuhan ini. Hal-hal itu mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan pidananya.
“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama,” ucap Gayus.
Gayus mengatakan, hakim bisa mengambil keputusan dengan baik dan memahami peristiwa yang sebenarnya terjadi apabila proses penyidikan yang kemudian diterjemahkan dalam berkas perkara, surat dakwaan, dan penuntutan juga dipaparkan secara rinci dan konstruktif.
Baca juga: Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror
“Dan bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal, bukan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Gayus.
“Ini harus dipahami dengan baik. Hakim tidak pernah menghukum seberat-beratnya tapi hakim akan menghukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” lanjut Gayus.
Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan Sambo), Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini