Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 11/10/2022, 09:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krinso Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia, melalui perairan Aceh.

"Pada 5 oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Jemput 179 Kilogram Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Aceh Timur

Kegiatan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput sabu tersebut.

Krisno menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pencarian di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Di situ, polisi menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam berisi 179 sabu yang dikendarai pria berinisial F.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," imbuh dia.

Baca juga: Pria Jepara Dijanjikan Rp 500.000 untuk Jadi Kurir Sabu-sabu di Semarang

Polisi lalu melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z.

Adapun Z sendiri merupakan orang yang menjemput sabu dari Malaysia ke Aceh Timur. Sedangkan tersangka F berperan adalah mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput sabu dari Kuala Leuge Aceh Timur.

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," kata Krisno.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Jakarta Pusat

Krisno menambahkan, saat ini A atau orang berperan memerintahkan tersangka F menjadi penjemput sabu jalur darat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Selain itu, polisi juga menjadikan Z dan K yang berperan menjadi kurir jalur laut sebagai buron.

"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," ujar Krisno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com