Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Kompas.com - 08/10/2022, 08:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).

LPPDP adalah Lembaga Negara yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berbeda dengan Lembaga kuasi negara lainnya yang memerlukan campur tangan parlemen dalam impelentasinya, UU PDP justru menegaskan bahwa Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan menjadi lembaga utama pelaksana UU.

UU PDP tidak akan berjalan sesuai tujuannya jika LPPDP ini belum terbentuk.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Hukum memiliki empat unsur, yaitu asas, norma atau kaidah, lembaga, dan proses. Lembaga sebagai salah satu unsur akan menentukan sukses tidaknya UU dijalankan sesuai asas, norma, proses, dan tujuan pembentukannya.

LPPDP memiliki tugas dan wewenang sebagai regulator, fasilitasi penyelesaian sengketa, sekaligus sebagai penegak hukum (law enforcer) untuk setiap pelanggaran administrasi PDP.

Tugas dan fungsi strategis lainnya adalah melaksanakan kerja sama internasional, serta mengevaluasi hal-hal yang terkait dengan transfer data pribadi internasional.

Tugas dan fungsi LPPDP

Secara garis besar, materi muatan tentang lembaga ini diatur pada Bab IX pasal 58 – 61 UU PDP, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, LPPDP sebagai regulator, melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi.

Kebijakan dan strategi yang kelak dituangkan dalam regulasi LPDP menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.

Dalam kapasitas ini LPPDP harus membuat regulasi pelaksana yang praktis pragmatis dan teknis, yang dapat digunakan sebagai dasar implementasi teknis oleh semua pemangku kepentingan PDP.

Regulasi lembaga ini juga harus mencakup hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan LPPDP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa PDP di luar pengadilan.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Kedua, LPPDP berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Lembaga juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, LPPDP, dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerja sama dengan lembaga PDP negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran lintas negara, dan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com