UNDANG-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).
LPPDP adalah Lembaga Negara yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berbeda dengan Lembaga kuasi negara lainnya yang memerlukan campur tangan parlemen dalam impelentasinya, UU PDP justru menegaskan bahwa Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan menjadi lembaga utama pelaksana UU.
UU PDP tidak akan berjalan sesuai tujuannya jika LPPDP ini belum terbentuk.
Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui
Hukum memiliki empat unsur, yaitu asas, norma atau kaidah, lembaga, dan proses. Lembaga sebagai salah satu unsur akan menentukan sukses tidaknya UU dijalankan sesuai asas, norma, proses, dan tujuan pembentukannya.
LPPDP memiliki tugas dan wewenang sebagai regulator, fasilitasi penyelesaian sengketa, sekaligus sebagai penegak hukum (law enforcer) untuk setiap pelanggaran administrasi PDP.
Tugas dan fungsi strategis lainnya adalah melaksanakan kerja sama internasional, serta mengevaluasi hal-hal yang terkait dengan transfer data pribadi internasional.
Secara garis besar, materi muatan tentang lembaga ini diatur pada Bab IX pasal 58 – 61 UU PDP, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, LPPDP sebagai regulator, melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi.
Kebijakan dan strategi yang kelak dituangkan dalam regulasi LPDP menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.
Dalam kapasitas ini LPPDP harus membuat regulasi pelaksana yang praktis pragmatis dan teknis, yang dapat digunakan sebagai dasar implementasi teknis oleh semua pemangku kepentingan PDP.
Regulasi lembaga ini juga harus mencakup hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan LPPDP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa PDP di luar pengadilan.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN
Kedua, LPPDP berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
Lembaga juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ketiga, LPPDP, dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerja sama dengan lembaga PDP negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran lintas negara, dan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.