LPPDP adalah Lembaga Negara yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berbeda dengan Lembaga kuasi negara lainnya yang memerlukan campur tangan parlemen dalam impelentasinya, UU PDP justru menegaskan bahwa Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan menjadi lembaga utama pelaksana UU.
UU PDP tidak akan berjalan sesuai tujuannya jika LPPDP ini belum terbentuk.
Hukum memiliki empat unsur, yaitu asas, norma atau kaidah, lembaga, dan proses. Lembaga sebagai salah satu unsur akan menentukan sukses tidaknya UU dijalankan sesuai asas, norma, proses, dan tujuan pembentukannya.
LPPDP memiliki tugas dan wewenang sebagai regulator, fasilitasi penyelesaian sengketa, sekaligus sebagai penegak hukum (law enforcer) untuk setiap pelanggaran administrasi PDP.
Tugas dan fungsi strategis lainnya adalah melaksanakan kerja sama internasional, serta mengevaluasi hal-hal yang terkait dengan transfer data pribadi internasional.
Tugas dan fungsi LPPDP
Secara garis besar, materi muatan tentang lembaga ini diatur pada Bab IX pasal 58 – 61 UU PDP, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, LPPDP sebagai regulator, melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi.
Kebijakan dan strategi yang kelak dituangkan dalam regulasi LPDP menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.
Dalam kapasitas ini LPPDP harus membuat regulasi pelaksana yang praktis pragmatis dan teknis, yang dapat digunakan sebagai dasar implementasi teknis oleh semua pemangku kepentingan PDP.
Regulasi lembaga ini juga harus mencakup hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan LPPDP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa PDP di luar pengadilan.
Kedua, LPPDP berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
Lembaga juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ketiga, LPPDP, dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerja sama dengan lembaga PDP negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran lintas negara, dan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Keempat, LPPDP berwenang, menerima aduan, laporan, pemeriksaan, dan penelusuran atas dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
LPDP berwenang memanggil dan menghadirkan setiap orang dan/atau badan publik untuk meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari terkait dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Kelima, dalam hal penegakan hukum, lembaga berwenang memanggil dan menghadirkan ahli, melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Keenam, LPPDP juga memiliki kewenangan memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi, lembaga juga berwenang melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi. Dalam posisi ini, LPPDP juga dapat memberikan rating PDP jika diperlukan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas fungsi LPPDP begitu strategis. Apalagi dalam pelaksanaan tugas dimaksud akan menyentuh badan-badan publik negara, korporasi dan organisasi internasional.
Status LPPDP dan urgensi regulasi
Mengingat begitu strategis dan luasnya tugas fungsi LPPDP, maka beberapa hal yang perlu mendapat penekanan dalam regulasi implementatif nanti adalah sbb:
Pertama, Perpres tentu akan mengatur secara eksplisit terkait kedudukan LPPDP sebagai Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagai sebuah State Auxilary Body yang lahir dari level UU.
UU PDP menyerahkan model kelembagaan ini sepenuhnya kepada Presiden. Dalam hal ini, Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan Organisasi Tata Kerja (ORTA), termasuk menetapkan pimpinan lembaga dimaksud tanpa perlu pelibatan parlemen.
Kedua, LPPDP merupakan lembaga, yang selain melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan regulator, juga berperan sebagai pemutus denda administratif, maka LPPDP harus memiliki dasar kebijakan dan operasional yang jelas.
Perpres tentu saja akan memberikan payung hukum sebagai amanat dibuatnya regulasi teknis oleh LPPDP sesuai dengan amanat UU PDP.
Ketiga, UU PDP memberikan kewenangan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini membuka ruang bagi LPPDP untuk melakukan penyelesaian sengketa adjudikasi non litigasi.
Arbitrase adalah bentuk yang dapat dipilih. Berkaitan dengan hal ini, maka membuat prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah pekerjaan rumah berikutnya bagi LPPDP.
LPPDP adalah pemeran utama UU PDP. Tanpa keberadaannya, maka pelaksanaan UU PDP sulit dilakukan.
Mengingat UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan, maka amanat dibentuknya satu peraturan pemerintah, dan satu Perpres, tentu menjadi prioritas.
Kedua regulasi turunan itu akan menjadi landasan penting bagi seluruh badan publik, dan korporasi dalam melaksanakan UU ini, dan melakukan penyesuaian segala kebijakan dan regulasi internalnya agar sejalan dengan UU PDP dan peraturan pelaksanaannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/08384781/urgensi-lembaga-pelaksana-pelindungan-data-pribadi-dalam-uu-pdp