Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok MKD Bakal Panggil Sekjen DPR, Cari Tahu Anggota Dewan yang Titipkan Pamdal

Kompas.com - 03/10/2022, 20:25 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Selasa (4/10/2022) besok.

“Sekjen menyampaikan informasi bahwa sebagian besar pamdal (pengamanan dalam DPR) itu titipan anggota DPR,” tutur Wakil Ketua MKD Habiburokhman ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

“Tentu kan jadi pertanyaan siapa saja anggota DPR yang menitipkan pamdal?” sambungnya.

Baca juga: MKD Bakal Panggil Sekjen DPR, Gali soal Anggota DPR yang Nitip Pamdal

Ia mengatakan MKD bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika benar, maka pihaknya bakal mendalami apakah proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau menitipkan orang enggak memenuhi kualifikasi kemudian tidak memenuhi aturan, (tapi) dipaksakan oleh anggota DPR, nah ini kita mau tanya,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, MKD bakal menindak tegas jika ada penyalahgunaan prosedur pada proses rekrutmen pamdal.

Baca juga: Sulit Temui Sekjen DPR untuk Bahas Larangan Masuk Ketua IPW, MKD: Lebih Sibuk dari Menteri...

“Kalau melakukan tindakan tersebut, memaksakan, tentu itu melanggar kode etik, akan kami hukum anggota DPR yang seperti itu,” sebutnya.

Ia lantas meminta Indra membawa daftar anggota pamdal yang dititipkan oleh anggota DPR tertentu.

“Siapa saja anggota DPR yang membawa, yang menitip pamdal untuk bertugas di sini, dan kami akan panggil semua,” imbuhnya.

Sebelumnya Indra memenuhi panggilan MKD pada Rabu (28/9/2022) pekan lalu.

Baca juga: Undang Sekjen DPR, MKD Singgung soal Citra DPR yang Kerap Dinilai Angker

Ia dimintai klarifikasi karena tak pamdal tak mengizinkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memasuki Kompleks Parlemen Senayan, melalui pintu depan pada Senin (26/9/2022).

Padahal Sugeng hadir memenuhi undangan dari MKD.

Indra lantas mengungkapkan banyak masalah di internal Pamdal DPR. Seperti banyak anggota yang tak dididik secara militer, tak bekerja profesional, dan banyak yang direkrut karena titipan anggota dewan.

Baca juga: LHKPN Adang Daradjatun yang Jadi Ketua MKD DPR, Punya Harta Rp 20 Miliar

"Untuk melatih kesamaptaannya, melatih kedisiplinannya, itupun enggak bisa banyak. Karena gesturnya memang gestur sipil yang ke sini job seeker bukan memang berniat passion sebagai aparat pengamanan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com