Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pengamat Sepak Bola: Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 02/10/2022, 10:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tembakan gas air mata oleh polisi usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.

Sebab, tembakan gas air mata tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat suporter sesak napas.

Hingga Minggu (2/9/2022) pagi sekitar pukul 6.00 WIB, jumlah korban tewas yang telah dikonfirmasi Polri mencapai 127 orang.

"Pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedural dan melanggar FIFA Stadium Safety dan Security Regulations (aturan pengamanan dan keamanan Stadion FIFA) ," kata Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2022).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tragedi Stadion Kanjuruhan Bukan Bentrok Suporter

Adapun dalam aturan tersebut, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan. Beleid tertuang di pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Namun demikian, menurut Akmal, dilepasnya tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," ucap Akmal.

Berpotensi dipenjara

Akmal meminta, pertandingan sepak bola dihentikan sementara akibat meninggalnya 127 suporter.

Dia bilang, penghentian bisa dilakukan hingga diambil keputusan untuk membentuk tim pencari fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus kerusuhan.

"Untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang lalai," sebutnya.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan dan Efek Gas Air Mata

Akmal menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.

Pasal 52 UU menyebutkan, suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Lalu di pasal 103, apabila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan, maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian, pasal 359 KUHP menyatakan, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan Tewaskan 127 Orang, Persebaya Ucapkan Dukacita

"Ini yang harus dilakukan, membentuk tim pencari fakta, menghukum pihak-pihak terkait. PSSI harus membuat regulasi tentang suporter. Ketika jaminan ini sudah dilakukan maka boleh kompetisi digelar kembali," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mabes Polri Turunkan Tim DVI untuk Identifikasi Korban

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuhnya.

Dari insiden semalam, sebanyak 127 orang tewas, termasuk dua anggota Polri. Dari jumlah korban tewas, 34 di antaranya meninggal dunia di stadion, sisanya di rumah sakit.

Selain itu, ada sekitar 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com