JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubenrur Lukas Enembe, Stefansu Roy Rening menyampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur telah berkomunikasi dengan kliennya melalui telepon.
Dalam komunikasi itu, menurut dia, Dirdik KPK menyampaikan bahwa Lukas boleh berobat ke Singapura asalkan mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk KPK.
Kepada Lukas, menurut dia, Asep menjelaskan proses yang dilalui agar Lukas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Setelah itu Bapak boleh berobat ke Singapore setelah ada rekomendasi dari dokter mereka (KPK) juga,” kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
Untuk mendapatkan rekomendasi itu, kata Stefanus, Asep meminta Lukas datang ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di bawah tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK.
Namun demikian, Lukas belum menyetujui permintaan tersebut. Ia menyatakan, akan berkoordinasi dengan dokter pribadi, kuasa hukum, dan keluarganya terlebih dahulu.
“Pak Dirdik menjelaskan bahwa Pak Lukas kapan ke Jakarta, nanti kalau ke Jakarta kita periksa kesehatannya dulu melalui dokter IDI dan dokter KPK,” tutur Stefanus.
Terkait permohonan menjalani pengobatan di Singapura ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyilakan Lukas datang ke Jakarta terlebih dahulu.
Lukas akan mendapatkan pemeriksaan dari tim independen Pengurus Besar (PB) IDI. Dokter pribadi Lukas juga diperkenankan bergabung dalam tim tersebut.
“Untuk obyektifitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Bertelepon dengan Dirdik KPK, Negosiasi Soal Pemeriksaan
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 dan 26 September. Namun, ia absen dengan alasan sakit.
Kuasa hukumnya meminta KPK mengizinkan Lukas berobat ke Singapura.
KPK mempertimbangkan permohonan tersebut dengan catatan Lukas harus datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.