Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Bilang, Lukas Bisa Berobat ke Singapura asal Dapat Rekomendasi Dokter KPK

Kompas.com - 29/09/2022, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubenrur Lukas Enembe, Stefansu Roy Rening menyampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur telah berkomunikasi dengan kliennya melalui telepon. 

Dalam komunikasi itu, menurut dia, Dirdik KPK menyampaikan bahwa Lukas boleh berobat ke Singapura asalkan mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk KPK.

Kepada Lukas, menurut dia, Asep menjelaskan proses yang dilalui agar Lukas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Setelah itu Bapak boleh berobat ke Singapore setelah ada rekomendasi dari dokter mereka (KPK) juga,” kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Untuk mendapatkan rekomendasi itu, kata Stefanus, Asep meminta Lukas datang ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di bawah tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK.

Namun demikian, Lukas belum menyetujui permintaan tersebut. Ia menyatakan, akan berkoordinasi dengan dokter pribadi, kuasa hukum, dan keluarganya terlebih dahulu.

“Pak Dirdik menjelaskan bahwa Pak Lukas kapan ke Jakarta, nanti kalau ke Jakarta kita periksa kesehatannya dulu melalui dokter IDI dan dokter KPK,” tutur Stefanus.

Terkait permohonan menjalani pengobatan di Singapura ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyilakan Lukas datang ke Jakarta terlebih dahulu.

Lukas akan mendapatkan pemeriksaan dari tim independen Pengurus Besar (PB) IDI. Dokter pribadi Lukas juga diperkenankan bergabung dalam tim tersebut.

“Untuk obyektifitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Bertelepon dengan Dirdik KPK, Negosiasi Soal Pemeriksaan

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 dan 26 September. Namun, ia absen dengan alasan sakit.

Kuasa hukumnya meminta KPK mengizinkan Lukas berobat ke Singapura.

KPK mempertimbangkan permohonan tersebut dengan catatan Lukas harus datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com