JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan telah menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Adapun Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan,” sebut AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
“Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” ujar AHY.
Baca juga: Lukas Enembe Bertelepon dengan Dirdik KPK, Negosiasi Soal Pemeriksaan
Ia menyampaikan untuk sementara waktu jabatan Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua bakal diganti oleh Willem Wandik yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Willem adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Namun, jika proses hukum menyatakan Enembe tak bersalah, lanjut AHY, ia bisa kembali menduduki jabatannya.
“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” tuturnya.
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM: Informal Karena Permintaan Keluarga
Terakhir, AHY meminta para kadernya di Papua untuk menjaga kondusifitas.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua saya minta tetap tenang. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap dia.
Diketahui, Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022.
Namun, dia belum menjalani pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Enembe pun diduga mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Judi di Singapura meski Sedang Sakit, Kuasa Hukum: Dia Cari Refreshing
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sempat menuturkan bahwa kasus hukum yang menimpa Enembe terkait persoalan politik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyampaikan Enembe dan Partai Demokrat sempat ditemui oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo.
Pihak tersebut meminta agar jabatan Wakil Gubernur Papua yang kosong pasca Klemen Tinal meninggal dunia di Jakarta, 21 Mei 2021, diisi oleh orang dekat Istana.
Setelah proses negosiasi ditolak, Enembe dan Partai Demokrat mendapatkan ancaman.
Andi mengungkapkan ancaman itu terkait penjegalan Enembe dengan kasus hukum.
Namun, dua menteri Kabinet Indonesia Maju telah menampik kabar tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan persoalan Enembe murni perkara hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.