JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu melalui sambungan telepon.
Stefanus mengaku mengatakan kepada Asep bahwa dirinya hendak ke Papua untuk melihat kondisi Lukas.
Ia lantas bertanya kepada Asep mengenai pesan-pesan yang ingin disampaikan KPK kepada Lukas.
“Akhirnya kita sepakati, Pak Asep (bilang) boleh tidak saya difasilitasi untuk bicara dengan Pak Gubernur waktu itu, pastinya saya bilang oke,” kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Pengacara Ungkap Tujuan Ketua Komnas HAM Temui Lukas Enembe
Setelah tiba di kediaman Lukas, Stefanus kemudian kembali menghubungi Asep dan menentukan jadwal telepon.
Saat itu, kata Stefanus, Lukas sedang menemui Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan dua komisioner lainnya.
Lukas juga didampingi asisten pribadinya. Ia lantas meminta Lukas berbicara dengan Asep.
“Dia (Asep) akan menjelaskan beberapa hal terkait dengan pemeriksaan dia (Lukas),” kata dia.
Menurut dia, Asep kemudian menjelaskan konsep pelayanan kesehatan KPK terhadap Lukas. Asep, kata dia, kemudian bertanya kapan Lukas ke Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta, Lukas akan menjalani pemeriksaan oleh dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK.
“Setelah itu Bapak boleh berobat ke Singapura setelah ada rekomendasi dari dokter mereka (KPK) juga,” ujar Stefanus.
Baca juga: Moeldoko: soal Lukas Enembe Murni Masalah Hukum, Bukan Politik
Meski demikian, kata Stefanus, Lukas belum mengambil keputusan. Tawaran dari Asep masih dibicarakan dengan dokter pribadi, pengacara, dan keluarganya.
“Dia akan koordinasi dengan keluarga dulu dan masyarakat, masyarakat yang menghadang dia enggak boleh keluar rumah itu,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan dua komisioner lainnya menyambangi Lukas di kediamannya.
Stefanus menyebut ketiganya datang difasilitasi Komnas HAM Papua guna melihat kondisi kesehatan Lukas. Mereka juga ingin memastikan Lukas mendapatkan jaminan kesehatan.
“Khusus untuk urusan HAM mendapatkan hak kesehatan yang baik. Dia (Komnas HAM) tidak mencampuri urusan hukumnya,” tutur Stefanus.
Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Hingga saat ini Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada 12 dan 26 September. Ia beralasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.