Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA Sebelum Datang ke KPK

Kompas.com - 23/09/2022, 20:47 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sempat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) sebelum datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, Sudrajad datang ke Gedung MA untuk melaporkan adanya panggilan KPK kepada Ketua MA, M Syarifuddin.

Adapun Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Dia punya atasan, tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," kata Zahrul dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Menurut Zahrul, Ketua MA sempat menanyakan perihal duduk perkara yang menjerat Sudrajad menjadi tersangka di KPK. Selain itu, kata dia, M Syarifuddin juga memberi wejangan kepada Sudrajad kooperatif menghadapi proses hukum tersebut.

"Maka Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ucap Zahrul.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Delapan tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.

Kemudian, PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Albasri dan Nurmanto.

Baca juga: KY Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat, jika...

Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dari empat tersangka itu, baru Yosep dan Eko yang dilakukan penahanan. Sementara dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam belum dilakukan penahanan.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baca juga: Peran Pegawai MA Diduga Makelar Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Didalami

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com