Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, Sudrajad datang ke Gedung MA untuk melaporkan adanya panggilan KPK kepada Ketua MA, M Syarifuddin.
Adapun Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dia punya atasan, tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," kata Zahrul dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Menurut Zahrul, Ketua MA sempat menanyakan perihal duduk perkara yang menjerat Sudrajad menjadi tersangka di KPK. Selain itu, kata dia, M Syarifuddin juga memberi wejangan kepada Sudrajad kooperatif menghadapi proses hukum tersebut.
"Maka Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ucap Zahrul.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.
Kemudian, PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Albasri dan Nurmanto.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dari empat tersangka itu, baru Yosep dan Eko yang dilakukan penahanan. Sementara dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam belum dilakukan penahanan.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/20471771/hakim-agung-sudrajad-dimyati-temui-ketua-ma-sebelum-datang-ke-kpk