JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe harus dilakukan, meskipun ada kelompok masyarakat tertentu yang menolak hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan pendekatan khusus guna mengatasi gangguan situasi keamanan yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Banyak Warga Papua Bela Lukas Enembe meski Sudah Jadi Tersangka KPK, Kenapa?
“Prinsipnya penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistensi dari kelompok masyarakat tertentu,” tutur Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/9/2022).
Menurut dia, aparat TNI dan Polri dapat memberikan dukungan keamanan kepada Komisi Antirasuah dalam proses pemeriksaan itu.
Baca juga: 2 Menteri Kompak Sebut Perkara Korupsi Lukas Enembe Tak Terkait Politik
“Saya yakinlah teman-teman KPK sudah mengantisipasi itu, tapi tidak boleh karena ada resitensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan,” paparnya.
Arsul meminta agar KPK tidak ragus melakukan proses hukum terhadap Enembe yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Hanya, ia mengingatkan bahwa sebagai tersangka, Enembe juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Baca juga: MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK
“Karena bagaimana pun sistem hukum kita itu menganut asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” ujar dia.
Arsul menegaskan bahwa seorang tersangka baru benar-benar dinyatakan bersalah setelah melewati proses peradilan.
Ia tak ingin ada pembentukan opini seolah-olah Enembe telah dinyatakan bersalah sebelum putusan peradilan.
Baca juga: Boyamin Sebut KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe jika Senin Depan Mangkir
“Katakanlah men-create opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah pasti bersalah. Kalau seperti itu nanti bukan proses hukum, bukan proses peradilan yang terjadi, tapi proses penghukuman di pengadilannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Enembe telah berstatus tersangka sejak 5 September 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 12 aliran uang tak wajar yang masuk ke rekening Enembe dan anaknya.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Temuan PPATK soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi
Salah satunya uang Rp 560 miliar yang diduga mengalir ke kasino judi.
Hingga kini, Enembe belum memenuhi panggilan sebagai tersangka yang telah dilayangkan KPK. Pada Senin pekan depan, Enembe kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pengacara Enembe, Aloysiun Renwarin menyatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan kedua itu atau tidak. Sebab, ia berdalih, Enembe masih dalam kondisi sakit.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Senin Pekan Depan
Sementara itu, hingga kini ratusan orang yang diduga simpatisan Enembe berjaga di sekitar rumahnya yang berada di sekitar Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.