Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Divonis Denda Rp 900 Juta Terkait Korupsi Dermaga Sabang

Kompas.com - 22/09/2022, 16:32 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati membayar denda senilai Rp 900 juta setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, dua korporasi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 313 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I, PT Nindya Karya (Persero), dan terdakwa II PT Tuah Sejati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan dakwaan primair," ujar hakim ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan terhadap 2 Korporasi Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Hakim menilai, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa I Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta," kata hakim.

Jika dua korporasi itu tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat untuk memperpanjang lagi pembayaran denda paling lama satu bulan tetapi tidak juga membayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Selain denda, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

"Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100," ucap hakim.

Menurut hakim, uang yang telah disita dari PT Nindya Karya dalam proses penyidikannya juga telah mencapai Rp 44.681.053.100. Dengan demikian, uang tersebut akan dirampas untuk dijadikan sebagai uang pengganti.

"Uang yang telah disita terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp 44.681.053.100 selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara," kata hakim.

Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar

Sementara itu, untuk terdakwa II PT Tuah Sejati, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 49.908.196.378.

Adapun dalam proses ini, aset yang telah disita dari PT Tuah Sejati dalam proses penyidikan mencapai Rp 9.062.489.079.

Uang yang telah disita tersebut, kata hakim, juga akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dijatuhkan.

Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com