Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Perkara Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Terkait Urusan Politik

Kompas.com - 21/09/2022, 22:57 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tak terkait urusan politik.

Ia menegaskan, perkara tersebut murni urusan hukum.

“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” kataTito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Tito Karnavian: Lukas Enembe Sahabat Lama, soal Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur

Tito mencontohkan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merupakan kader Partai Golkar. 

Meski Partai Golkar berada di koalisi pemerintah, kasus dugaan korupsi bupati Mimika tetap ditangani KPK.

“Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisi pemerintah,” paparnya.

Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar

Lebih jauh, Tito mengakui punya kedekatan dengan Lukas Enembe. Meski demikian, dia menegaskan tak akan ikut campur dengan perkara hukumnya.

Tito mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi Lukas justru tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebab, temuan PPATK terdapat aliran uang dalam jumlah besar yang mengalir ke rekening Lukas.

“Dan (temuan) ini tentu men-alert sistem perbankan. Dilaporkan ke PPATK, dan melakukan pendalaman,” ujarnya.

“Mereka (PPATK) kemudian menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ,” sambung dia.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Gubernur Lukas Enembe, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakkan

Terakhir Tito menegaskan bahwa Kemendagri tak punya kepentingan untuk menjerat Lukas dalam kasus korupsi.

“Saya sebenarnya berhubungan dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur,” tandasnya.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada 5 September 2022.

Baca juga: KPK Duga Demo Save Lukas Enembe Diupayakan Pihak Tersangka

PPATK mengungkapkan ada 12 transaksi uang mencurigakan ke rekening Lukas, termasuk uang senilai Rp 560 miliar. Diduga aliran uang itu disetorkan oleh Lukas ke tempat perjudian.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebaliknya, Lukas malah diduga mengerahkan massa di sekitar Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com