JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik perkara korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sampai membuat 2 menteri ikut memberikan pernyataan.
Mereka adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kedua menteri itu menyatakan perkara dugaan korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan Enembe tidak terkait dengan urusan politik.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Senin Pekan Depan
Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifiksi Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sedangkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pengacara Tak Jamin Lukas Enembe Penuhi Pemeriksaan KPK Senin Depan: Masih Sakit!
Roy juga menuding KPK melakukan kriminalisasi dan menjadikan Enembe sebagai target operasi. Ia protes dan menyebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak memanggil Lukas untuk dimintai klarifikasi.
Roy juga menilai penetapan tersangka tersebut prematur dan menyebut KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.
Bahkan Roy menyatakan kliennya tidak akan keluar dari Papua dan meminta KPK datang ke kediaman Enembe untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Penyakit Lukas Enembe: Stroke Dua Kali, Gula, dan Ginjal
Menurut Tito, perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada Enembe tidak terkait dengan urusan politik.
“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).
Dia juga memberi contoh tindakan hukum yang dilakukan KPK dengan menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merupakan kader Partai Golkar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.
“Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisi pemerintah,” ujar Tito.
Baca juga: MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK
Tito mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi Lukas justru tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, temuan PPATK terdapat aliran uang dalam jumlah besar yang mengalir ke rekening Lukas.