JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengumpulkan alat bukti dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe terkait transfer Rp 560 miliar ke kasino judi di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya membongkar aliran dana tersebut.
Melalui laporan hasil analisis (LHA) PPATK, terdapat 12 temuan terkait aktivitas keuangan Lukas Enembe
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA yang dirilis PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen.
Baca juga: Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur
Agar pemahaman publik utuh, dalam penyidikan KPK mesti melakukan upaya pembuktian.
“Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).
Beberapa alat bukti itu harus dilengkapi oleh KPK, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, ahli, keterangan tersangka, dan lainnya.
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya tidak bisa serta merta membenarkan suatu informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ali mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan PPATK lebih lanjut.
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri
KPK juga disebut akan mengumumkan kepada publik terkait informasi perkara Lukas Enembe.
“Seluruh informasi pasti kita kembangkan,” ujar Ali.
Sebelumnya, PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Baca juga: Dugaan Setoran Rp 560 Miliar ke Kasino, LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp 33 Miliar
Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September lalu.
Pengacaranya, Roy Renin menyebut KPK menduga Lukas Enembe menerima Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Sebab, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September lalu di Mako Brimob Papua.
Di sisi lain, rumah Lukas Enembe juga dijaga banyak massa.
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.