Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Para Saksi Dihadirkan dalam Pengadilan HAM Kasus Paniai

Kompas.com - 21/09/2022, 20:33 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau kasus Paniai 2014 meminta agar majelis hakim pengadilan hak asasi manusia (HAM) Paniai bisa menghadirkan saksi secara langsung di persidangan.

Hal itu diperlukan karena kesaksian korban, penyintas dan saksi sangat penting dalam pengadilan HAM yang mulai digelar hari ini, Rabu (21/9/2022), di Makassar.

"Meminta seluruh proses pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi dilakukan secara langsung dengan tidak menggunakan mekanisme sidang secara daring," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Rabu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pengadilan HAM Berat Paniai Digelar di Makassar

Julius juga mendorong agar para hakim Ad Hoc bisa memeriksa perkara tersebut sesuai dengan fakta.

"Serta mendalami keterlibatan para aktor pelaku yang terlibat," ucap dia.

Untuk sektor keamanan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar aparat bisa mengamankan proses persidangan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Makassar.

Tak boleh ada tindakan intimidasi terhadap orang asli Papua yang berpartisipasi dalam proses pemantauan persidangan.

"(Kemudian) mendesak pemerintah Indonesia menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan menyelenggarakan Pengadilan HAM Paniai di wilayah Papua demi menjamin dan memberikan hak akses keadilan bagi para korban dan masyarakat Papua," ujar Julius.

Baca juga: Kejagung Nilai Dakwaan Terhadap Tersangka Kasus Paniai Telah Sesuai

Diketahui Pengadilan Negeri Makassar bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) IS, hari ini, Rabu (21/9/2022).

Sidang ini akan dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.

"Sidang pertama," demikian informasi terkait jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, dikutip Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kontras Pertanyakan Profesionalitas Kejagung Tangani Kasus Paniai

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial IS yang merupakan purnawirawan TNI.

Ia diduga terlibat dalam peristiwa Paniai pada 2014 yang menyebabkan empat orang tewas dan 21 orang terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com