Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Pemilihan Sosok Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Kompas.com - 21/09/2022, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagaimana diketahui, satu kursi Wakil Ketua KPK mengalami kekosongan setelah Lili mengundurkan diri pada Agustus lalu, sesaat sebelum kasus dugaan gratifikasi yang diterimanya disidang Dewan Pengawas KPK.

“KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Dua Nama Disebut Jadi Calon Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK

Ghufron menyatakan, KPK tidak memberi masukan apapun kepada Presiden atas nama yang telah disodorkan ke DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Sebaliknya, KPK justru menilai bahwa masyarakat lah yang berhak menyampaikan usul tersebut kepada DPR.

“KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Jokowi telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama pengganti Lili ke DPR.

Baca juga: Sudah Terima Surpres Calon Pengganti Lili Pintauli, Pimpinan DPR Gelar Rapat Pekan Depan

Surat itu telah dikirimkan ke Dewan sejak pekan kedua bulan ini dan diterima oleh pimpinan DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR Surpresnya. Ada, supresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton ajang balap MotoGP di Lombok pada Maret lalu.

Baca juga: Surpres Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Diserahkan ke DPR

Ia juga diduga menerima fasilitas mewah berupa menginap di hotel mewah.

Bukan kali ini saja Lili tersandung masalah etik. Sebelumnya, Lili telah dinyatakan bersalah karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com