Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surpres Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Diserahkan ke DPR

Kompas.com - 19/09/2022, 16:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait nama yang akan menggantikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

"Sudah disampaikan ke DPR Surpresnya. Ada, supresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Pratikno menyatakan, Surpres calon pengganti Lili itu sudah disampaikan pemerintah sekitar satu minggu yang lalu.

Adapun pihak yang menerima, kata Pratikno, adalah pimpinan DPR.

Baca juga: MAKI Segera Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli ke Polri dan Kejagung

Kendati demikian, Pratikno tak membeberkan siapa nama yang diserahkan ke DPR oleh presiden.

"Tanya ke DPR," pinta Pratikno sembari menutup pintu mobilnya.

Adapun sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR belum menerima surpres mengenai nama-nama calon komisioner KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

"Sampai hari ini, kita belum terima," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Menanti Jokowi Penuhi Janji Beri Nama Pengganti Lili Pintauli ke DPR...

Menurut dia, DPR akan memperbarui informasi soal surpres tersebut pada pekan ini.

Sebelumnya, Jokowi berjanji segera memberikan nama calon pengganti Lili ke parlemen. Ia mengatakan hal tersebut pada 2 Juli 2022, atau satu hari setelah Lili diberhentikan.

Adapun Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022.

Baca juga: Menanti Siapa yang Berani Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Lili semestinya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada 11 Juli 2022.

Akan tetapi, sidang itu batal karena surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Dewan Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, Lili diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com