Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Sanksi untuk Lembaga Publik Terkait Pelanggaran Data Pribadi Akan Diatur dalam PP

Kompas.com - 20/09/2022, 16:15 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, sanksi untuk lembaga publik terkait pelanggaran data pribadi masyarakat bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan usai pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

“Kalau lembaga itu kan lembaga pemerintah, bukan lembaga independen. Jadi nanti (sanksi) dibuat, diatur (dalam) peraturan pemerintah,” sebut Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

Ia menjelaskan, misalnya kebocoran data terdeteksi terjadi di lembaga publik seperti Dinas Catatan Sipil (Dukcapil). Maka, pemberian sanksi diserahkan pada pemerintah yang mesti membuat aturan turunan untuk lembaganya masing-masing berdasarkan UU PDP.

“Akan dibuat peraturan pemerintah seperti apa, sampai dengan (persoalan) disiplin. Misalnya pelanggarnya itu, apakah dipidanakan atau cukup diberikan hukuman disiplin biar diatur okeh pemerintah,” ungkap dia.

Terakhir, Hasanuddin mengaku puas UU PDP akhirnya telah disahkan.

Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...

Menurutnya, UU tersebut menjadi payung hukum yang kuat untuk pemerintah dan masyarakat melindungi data pribadinya.

“Semua orang memiliki hak untuk data pribadinya, dilindungi secara ketat dan siapa yang melakukan pelanggaran, memanfaatkan, membocorkan, menjual untuk kepentingan-kepentingan lain, maka dikenakan sanksi,” ujarnya.

Baca juga: ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang

Diketahui berdasarkan draf RUU PDP terakhir yang diterima Kompas.com, tidak ada sanksi khusus bagi lembaga publik jika melakukan kebocoran data pribadi.

Sementara, sanksi pidana dan perdata diatur diberikan pada perorangan dan korporasi atau pihak swasta yang terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

Adapun individu yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi dapat dipidana mulai 4 hingga 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com