Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang

Kompas.com - 20/09/2022, 14:57 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat pasal karet yang bisa menjerat siapa saja.

Karena pasal tersebut tidak menjelaskan batas frasa "melawan hukum" sehingga siapapun bisa dikategorikan demikian.

"Ketidakjelasan batasan frasa 'melawan hukum' dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan seseorang," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Pasal tersebut yaitu Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 67 Ayat 2 yang mengancam pidana terhadap seseorang yang mengungkap data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.

Baca juga: Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya

Draf UU PDP yang diterima Kompas.com, Pasal 65 terdapat dalam Bab XIII tentang larangan dalam penggunaan data pribadi.

Pasal 65 Ayat 1 menjelaskan: "setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi".

Ayat 2 menyebut: "setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya".

Ayat 3 berisi: "setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya".

Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...

Kemudian dilanjutkan Pasal 67 memuat ketentuan pidana.

Pasal 67 ayat 1: "setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana dendan paling banyak Rp 5 miliar".

Ayat 2: "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar".

Ayat 3: "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar".

Baca juga: Ragam Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di UU PDP: Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp 6 Miliar

RUU PDP resmi disahkan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya menemui titik ujungnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com