JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat pasal karet yang bisa menjerat siapa saja.
Karena pasal tersebut tidak menjelaskan batas frasa "melawan hukum" sehingga siapapun bisa dikategorikan demikian.
"Ketidakjelasan batasan frasa 'melawan hukum' dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan seseorang," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
Pasal tersebut yaitu Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 67 Ayat 2 yang mengancam pidana terhadap seseorang yang mengungkap data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.
Baca juga: Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya
Draf UU PDP yang diterima Kompas.com, Pasal 65 terdapat dalam Bab XIII tentang larangan dalam penggunaan data pribadi.
Pasal 65 Ayat 1 menjelaskan: "setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi".
Ayat 2 menyebut: "setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya".
Ayat 3 berisi: "setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya".
Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...
Kemudian dilanjutkan Pasal 67 memuat ketentuan pidana.
Pasal 67 ayat 1: "setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana dendan paling banyak Rp 5 miliar".
Ayat 2: "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar".
Ayat 3: "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar".
Baca juga: Ragam Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di UU PDP: Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp 6 Miliar
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya menemui titik ujungnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadu dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat.
Baca juga: Peran Masyarakat Bantu Lindungi Data Pribadi dalam UU PDP: Pendidikan hingga Pengawasan
Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.
"Setuju," jawab para anggota. Lodewijk sempat menanyakan pertanyaan yang sama untuk kedua kalinya.
Anggota yang hadir pun menjawab "setuju" dengan suara yang lebih lantang.
Lodewijk pun mengetuk palu usai mendapat jawaban untuk kedua kalinya dari para anggota sebagai tanda persetujuan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.