Salin Artikel

Anggota DPR Sebut Sanksi untuk Lembaga Publik Terkait Pelanggaran Data Pribadi Akan Diatur dalam PP

Hal itu disampaikan usai pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

“Kalau lembaga itu kan lembaga pemerintah, bukan lembaga independen. Jadi nanti (sanksi) dibuat, diatur (dalam) peraturan pemerintah,” sebut Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, misalnya kebocoran data terdeteksi terjadi di lembaga publik seperti Dinas Catatan Sipil (Dukcapil). Maka, pemberian sanksi diserahkan pada pemerintah yang mesti membuat aturan turunan untuk lembaganya masing-masing berdasarkan UU PDP.

“Akan dibuat peraturan pemerintah seperti apa, sampai dengan (persoalan) disiplin. Misalnya pelanggarnya itu, apakah dipidanakan atau cukup diberikan hukuman disiplin biar diatur okeh pemerintah,” ungkap dia.

Terakhir, Hasanuddin mengaku puas UU PDP akhirnya telah disahkan.

Menurutnya, UU tersebut menjadi payung hukum yang kuat untuk pemerintah dan masyarakat melindungi data pribadinya.

“Semua orang memiliki hak untuk data pribadinya, dilindungi secara ketat dan siapa yang melakukan pelanggaran, memanfaatkan, membocorkan, menjual untuk kepentingan-kepentingan lain, maka dikenakan sanksi,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan draf RUU PDP terakhir yang diterima Kompas.com, tidak ada sanksi khusus bagi lembaga publik jika melakukan kebocoran data pribadi.

Sementara, sanksi pidana dan perdata diatur diberikan pada perorangan dan korporasi atau pihak swasta yang terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

Adapun individu yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi dapat dipidana mulai 4 hingga 6 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/16153921/anggota-dpr-sebut-sanksi-untuk-lembaga-publik-terkait-pelanggaran-data

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke