JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), proses persidangan dalam kasus sengketa pemrosesan data pribadi wajib dilakukan secara tertutup.
Proses penyelesaian sengketa dan hukum acara terkait data pribadi diatur dalam Pasal 64 UU PDP.
Dalam Ayat (1) Pasal 64 UU PDP disebutkan, penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan alat bukti yang sah menurut Ayat (3) Pasal 64 UU PDP meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kemudian dalam Ayat (4) disebutkan, dalam hal diperlukan untuk melindungi data pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Menkominfo Sebut UU PDP yang Baru Disahkan Akan Ciptakan Kebiasaan Baru Masyarakat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.