Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu

Kompas.com - 19/09/2022, 11:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan seluruh pihak untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI apabila mengetahui soal pelanggaran atau kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.

Saat ini, KPU RI membuka perbaikan dokumen terhadap partai-partai politik yang telah dinyatakan lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus lalu.

"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Saling Serang Demokrat-PDIP Setelah SBY Turun Gunung Cium Aroma Rekayasa Pemilu 2024

Secara spesifik, Idham menyoroti peran Bawaslu RI yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 93 huruf b angka 1 beleid tersebut, Bawaslu bertugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.


"Apabila publik atau pemilih mendapati adanya dugaan pelanggaran atau potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, pemilih atau publik pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah," ujar Idham.

Baca juga: SBY: Saya Harus Turun Gunung, Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur

Senada dengan KPU, Bawaslu RI juga menegaskan bakal tak pandang bulu atas laporan dugaan pelanggaran pemilu atau kecurangan yang masuk ke lembaga tersebut.

"Dalam konteks pengawasan, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com, Senin.

"Artinya sepanjang laporan masyarakat memenuhi standar persyaratan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," imbuhnya.

Sebelumnya, keraguan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 dikemukakan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY mengungkapkan bahwa dirinya "akan turun gunung" pada 2024 lantaran mendengar informasi bahwa pemilu bakal tidak jujur dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com