Salin Artikel

SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu

Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.

Saat ini, KPU RI membuka perbaikan dokumen terhadap partai-partai politik yang telah dinyatakan lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus lalu.

"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Senin (19/9/2022).

Secara spesifik, Idham menyoroti peran Bawaslu RI yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 93 huruf b angka 1 beleid tersebut, Bawaslu bertugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.

Senada dengan KPU, Bawaslu RI juga menegaskan bakal tak pandang bulu atas laporan dugaan pelanggaran pemilu atau kecurangan yang masuk ke lembaga tersebut.

"Dalam konteks pengawasan, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com, Senin.

"Artinya sepanjang laporan masyarakat memenuhi standar persyaratan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," imbuhnya.

Sebelumnya, keraguan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 dikemukakan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY mengungkapkan bahwa dirinya "akan turun gunung" pada 2024 lantaran mendengar informasi bahwa pemilu bakal tidak jujur dan adil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/11154751/sby-ragukan-pemilu-2024-kpu-persilakan-semua-pihak-lapor-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke