Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja

Kompas.com - 16/09/2022, 16:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja.

Total penyaluran itu berdasarkan data pada Rabu (14/9/2022).

"Sudah kami selesai salurkan pada Rabu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 (pekerja)," ujar Ida di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Cair Senin Depan, Ini Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah

Ida menyampaikan, sasaran penyaluran BSU itu berdasarkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah lolos seleksi, yakni sebanyak 5.999.916 orang.

Kemudian, Kemenaker melakukan skrining sesuai peraturan yang ada.

"Akhirnya yang lolos 4.361.792 pekerja. Setelah itu ada verifikasi dan validasi perbankan. Yang tidak lolos 249.740 orang," tutur Ida.

"Yang tidak lolos itu artinya mereka tidak punya rekening bank," ujar dia.

Adapun kepada mereka yang tak lolos verifikasi karena tak punya rekening di bank, Kemenaker akan menempuh dua opsi.

Pertama, dibukakan rekening di bank anggota perhimpunan bank negara (Himbara) atau akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Ida mengatakan, sebanyak 4.112.052 pekerja yang lolos itu merupakan penerima BSU tahap pertama.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 dan BLT BBM Secara Online

Pada Jumat ini, Kemenaker kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 orang calon penerima BSU.

Menurut Ida, pihaknya akan melakukan skrining dan verifikasi seperti pada penyaluran tahap pertama.

"Seperti tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri. Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida.

Adapun BSU yang diterima masing-masing pekerja sebesar Rp 600.000.

Bansos tersebut dibayarkan satu kali kepada para pekerja yang memenuhi syarat Kemenaker.

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com