Salin Artikel

Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja

Total penyaluran itu berdasarkan data pada Rabu (14/9/2022).

"Sudah kami selesai salurkan pada Rabu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 (pekerja)," ujar Ida di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).

Ida menyampaikan, sasaran penyaluran BSU itu berdasarkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah lolos seleksi, yakni sebanyak 5.999.916 orang.

Kemudian, Kemenaker melakukan skrining sesuai peraturan yang ada.

"Akhirnya yang lolos 4.361.792 pekerja. Setelah itu ada verifikasi dan validasi perbankan. Yang tidak lolos 249.740 orang," tutur Ida.

"Yang tidak lolos itu artinya mereka tidak punya rekening bank," ujar dia.

Adapun kepada mereka yang tak lolos verifikasi karena tak punya rekening di bank, Kemenaker akan menempuh dua opsi.

Pertama, dibukakan rekening di bank anggota perhimpunan bank negara (Himbara) atau akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Ida mengatakan, sebanyak 4.112.052 pekerja yang lolos itu merupakan penerima BSU tahap pertama.

Pada Jumat ini, Kemenaker kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 orang calon penerima BSU.

Menurut Ida, pihaknya akan melakukan skrining dan verifikasi seperti pada penyaluran tahap pertama.

"Seperti tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri. Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida.

Adapun BSU yang diterima masing-masing pekerja sebesar Rp 600.000.

Bansos tersebut dibayarkan satu kali kepada para pekerja yang memenuhi syarat Kemenaker.

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/16453791/kemenaker-salurkan-bantuan-subsidi-gaji-untuk-41-juta-pekerja

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke