Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Akan Pilih Jalur Pendidikan Politik untuk Tekan Pelanggaran Etik di Papua-Sumut

Kompas.com - 16/09/2022, 11:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebutkan bahwa strategi pencegahan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Sumatera Utara dan Papua tidak akan berbeda dengan wilayah lain.

Kedua wilayah ini sebelumnya mendapatkan perhatian khusus dari DKPP lantaran memiliki kasus pelanggaran etik yang tinggi.

Menurut dia, kerawanan pelanggaran etik di Sumut dan Papua akan ditangani dengan pendidikan politik.

Baca juga: Pembentukan Kantor Perwakilan DKPP Terkendala Dasar Hukum

"Ke depan kita akan lebih banyak melakukan pendidikan-pendidikan politik di masyarakat dan pendidikan-pendidikan etika di penyelenggara pemilu," kata Heddy dalam jumpa pers selepas bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (16/9/2022).

"Sehingga diharapkan ke depan, tidak banyak perkara yang ditangani oleh DKPP, tidak banyak pelanggaran etika di tingkat penyelenggara pemilu," tambahnya.

Heddy menilai bahwa keberhasilan lembaganya diukur bukan berdasarkan banyaknya perkara yang diadukan dan ditangani, melainkan seberapa jauh pengaduan dan penanganan perkara itu berkurang.

Baca juga: Pelanggaran Etik Tinggi, DKPP Usulkan Bentuk Kantor Perwakilan di Papua dan Sumatera Utara

Ia menganggap, hal tersebut menjadi tolok ukur bahwa DKPP berhasil mengedepankan pencegahan pelanggaran.

"Tapi kalau (penanganan pelanggaran oleh DKPP) makin banyak berarti kita gagal," kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dalam menekan pelanggaran etik di Papua dan Sumatera Utara serta wilayah-wilayah rawan lain.

"Kerja sama dengan lembaga lain termasuk KPU dan Bawaslu agar menertibkan anggotanya tetap setia pada kode etik pemilu," pungkas Heddy.

Baca juga: Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Sebagai informasi, pertemuan DKPP dan Kemendagri disebut berkaitan dengan usul pembentukan kantor perwakilan DKPP di daerah-daerah dengan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak, utamanya Papua dan Sumatera Utara.

Heddy berulang kali menegaskan bahwa usul ini baru sebatas rencana. Sebab, tidak ada dasar hukum bagi DKPP maupun Kemendagri untuk membentuk kantor perwakilan DKPP di suatu provinsi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengamanatkan DKPP membentuk kantor perwakilan semacam itu, melainkan tim pemeriksa daerah secara ad hoc.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com