JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebutkan bahwa strategi pencegahan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Sumatera Utara dan Papua tidak akan berbeda dengan wilayah lain.
Kedua wilayah ini sebelumnya mendapatkan perhatian khusus dari DKPP lantaran memiliki kasus pelanggaran etik yang tinggi.
Menurut dia, kerawanan pelanggaran etik di Sumut dan Papua akan ditangani dengan pendidikan politik.
Baca juga: Pembentukan Kantor Perwakilan DKPP Terkendala Dasar Hukum
"Ke depan kita akan lebih banyak melakukan pendidikan-pendidikan politik di masyarakat dan pendidikan-pendidikan etika di penyelenggara pemilu," kata Heddy dalam jumpa pers selepas bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (16/9/2022).
"Sehingga diharapkan ke depan, tidak banyak perkara yang ditangani oleh DKPP, tidak banyak pelanggaran etika di tingkat penyelenggara pemilu," tambahnya.
Heddy menilai bahwa keberhasilan lembaganya diukur bukan berdasarkan banyaknya perkara yang diadukan dan ditangani, melainkan seberapa jauh pengaduan dan penanganan perkara itu berkurang.
Baca juga: Pelanggaran Etik Tinggi, DKPP Usulkan Bentuk Kantor Perwakilan di Papua dan Sumatera Utara
Ia menganggap, hal tersebut menjadi tolok ukur bahwa DKPP berhasil mengedepankan pencegahan pelanggaran.
"Tapi kalau (penanganan pelanggaran oleh DKPP) makin banyak berarti kita gagal," kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dalam menekan pelanggaran etik di Papua dan Sumatera Utara serta wilayah-wilayah rawan lain.
"Kerja sama dengan lembaga lain termasuk KPU dan Bawaslu agar menertibkan anggotanya tetap setia pada kode etik pemilu," pungkas Heddy.
Baca juga: Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP
Sebagai informasi, pertemuan DKPP dan Kemendagri disebut berkaitan dengan usul pembentukan kantor perwakilan DKPP di daerah-daerah dengan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak, utamanya Papua dan Sumatera Utara.
Heddy berulang kali menegaskan bahwa usul ini baru sebatas rencana. Sebab, tidak ada dasar hukum bagi DKPP maupun Kemendagri untuk membentuk kantor perwakilan DKPP di suatu provinsi.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengamanatkan DKPP membentuk kantor perwakilan semacam itu, melainkan tim pemeriksa daerah secara ad hoc.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.