JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan kantor perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkendala dasar hukum.
Adapun DKPP dan Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji opsi pembentukan kantor perwakilan DKPP di daerah-daerah dengan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak, seperti Papua dan Sumatera Utara.
"Ini akan kita carikan dasar hukumnya karena kantor perwakilan itu tidak diatur (dalam undang-undang)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Pelanggaran Etik Tinggi, DKPP Usulkan Bentuk Kantor Perwakilan di Papua dan Sumatera Utara
Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengamanatkan DKPP membentuk kantor perwakilan semacam itu.
Undang-undang tersebut hanya mengatur pembentukan tim pemeriksa daerah, dengan anggotanya berstatus ad hoc.
"Kantor perwakilan (DKPP) itu belum diatur dalam undang-undang. Makanya, saya sampaikan, ini sifatnya rencana," tambah Heddy.
Lebih jauh, Heddy juga belum bisa memastikan mengenai pembentukan kantor perwakilan DKPP di Papua.
Baca juga: Ketua DKPP Ajukan Mundur dari Komisaris BUMN Hari Ini
Sebab, Papua baru saja mengalami pemekaran wilayah, dengan terbentuknya 3 provinsi anyar yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Itu masih akan kita kaji, jadi masih tahap rencana, jadi belum diputuskan," kata Heddy.
"Kami harapkan ada terobosan hukum sehingga kita bisa buat kantor perwakilan di Papua dan daerah rawan lainnya," imbuhnya.
Heddy mengeklaim bahwa DKPP bakal fokus pada upaya pencegahan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, termasuk di Papua dan Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.