Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Ingatkan Effendi Simbolon "Kebal" saat Bicara "TNI Gerombolan dan Ormas"

Kompas.com - 15/09/2022, 16:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Effendi Simbolon terkait pernyataan 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.

Habiburokhman mengingatkan Effendi memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapatnya sebagai anggota dewan.

Baca juga: MKD DPR Setop Kasus Effendi Simbolon soal TNI Seperti Gerombolan dan Ormas

"Pernyataan yang disampaikan (terhadap) teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20a Ayat 3 UU MD3," ujar Habiburokhman saat membaca keputusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Habiburokhman menjelaskan, secara substansi, pernyataan Effendi terkait isu disharmoni di tubuh TNI pada saat rapat kerja Komisi I DPR, Senin (5/9/2022), adalah sebuah kritikan yang membangun TNI.

Baca juga: Effendi Simbolon Ingin Bertemu, KSAD Dudung: Kapan Saja Silakan

Sehingga, tiga laporan terhadap Effendi Simbolon ke MKD DPR tidak dapat ditindaklanjuti.

Apalagi, Effendi sudah meminta maaf secara terbuka kepada TNI dan semua orang yang merasa tersinggung dengan pernyataannya.

"Teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini. Dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," tuturnya.

Pernyataan kontroversial Effendi

Pernyataan kontroversial Effendi disampaikan dalam rapat bersama Andika, Wamenhan Muhammad Herindra, dan para kepala staf angkatan, kecuali Dudung di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Awalnya, Effendi mengaku geram karena menemukan banyak ketidakharmonisan dan ketidakpatuhan yang terjadi di tubuh TNI.

Baca juga: Maafkan Effendi Simbolon, KSAD: Manusia Tak Lepas dari Kesalahan

Effendi juga menyoroti yang tidak datang rapat. Padahal, Andika, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo memenuhi panggilan Komisi I. Effendi pun mempertanyakan apa yang sedang terjadi di tubuh TNI.

"Semua ini kita hadir di sini untuk mendapatkan penjelasan dari Panglima TNI, dari KSAD, bukan dari Wakasad. Dan dari Menhan, dalam kaitannya ada apa yang terjadi di tubuh TNI ini?" ujar Effendi di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Effendi mengatakan, selepas rapat pembahasan anggaran, perlu dilakukan rapat khusus yang menghadirkan semua petinggi TNI, termasuk Dudung. Dia menyarankan agar rapat dengan Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU itu digelar malam ini.

Baca juga: KSAD Dudung Maafkan Effendi Simbolon yang Sandingkan TNI dengan Gerombolan

"Kami banyak sekali temuan-temuan ini, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com