JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membantah laporan dugaan pelecehan seksual Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J sebagai upaya melindungi pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.
Karena dalam laporan tersebut jelas, kata Taufan, Komnas HAM menyatakan Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum atau extra judicial killing.
Selain itu, Komnas HAM juga dengan tegas Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan obstruction of justice.
"Kalau kami melindungi Sambo, masak (mana boleh) kami menyimpulkan extra judicial killing dan obstruction of justice, yang kedua simpulan ini kami firmed (kokoh), tidak pakai dugaan," kata Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Dengan Kekuasaannya, Ferdy Sambo Merasa Bisa Rekayasa Kematian Brigadir J
Kesimpulan yang ditarik oleh Komnas HAM, kata Taufan, justru mengarahkan kepada hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.
Laporan Komnas HAM ini juga mengarahkan kepada penyidik kepolisian untuk serius menangani kejahatan yang dilakukan Sambo CS.
"(Keputusan Komnas HAM) yakin seyakin-yakinnya dan minta hakim menghukum berat, minta penyidik dan jaksa serius mendukung alat bukti," papar dia.
Baca juga: Alasan di Balik Putri Candrawathi Buka Rekening Pakai Nama Brigadir J dan Bripka RR
Taufan juga membantah melindungi Ferdy Sambo dari kesimpulan dugaan kuat kasus pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia justru meminta agar penyidik bisa membongkar kasus tersebut karena dugaan tersebut baru didapat dari saksi pihak Putri saja.
"(Karena) kami sangat khawatir semua keterangan yang muncul adalah keterangan dari pihak PC saja," imbuh Taufan.
Kekhawatiran terkait dugaan kekerasan seksual untuk meringankan Ferdy Sambo pernah diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani.
Andy Yentriyani menegaskan tak ingin dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi alat pemaaf bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Apalagi, tegas dia, apabila kasus tersebut justru dimanfaatkan menjadi alasan untuk membenarkan menghilangkan nyawa seseorang.
Baca juga: Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan
"Kita juga tak mau isu kekerasan seksual menjadi alat pemaaf apalagi membenarkan tindak pembunuhan berencana dan sewenang-wenang," kata Andy.
Diketahui, terkait dugaan pelecehan seksual pernah disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 September 2022.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.