Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Goda Jokowi dengan Wacana Cawapres 2024...

Kompas.com - 15/09/2022, 10:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mencuat wacana Joko Widodo (Jokowi) kembali maju pada Pilpres 2024. Namun, kali ini, Jokowi diwacanakan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) lantaran sudah menjadi Presiden Indonesia selama dua periode.

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi Wakil Presiden pada 2024 mendatang.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: PDI-P: Jokowi Bisa Jadi Wapres pada 2024, Syaratnya...

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres. Apalagi masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.

Bahkan, Partai Gerindra turut berbicara mengenai peluang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju Capres 2024 didampingi oleh Jokowi sebagai cawapres.

Meski demikian, wacana menjadikan Jokowi sebagai cawapres ini dinilai banyak kerawanannya daripada manfaat yang bisa didatangkan. Beberapa dampak yang disorot para pakar adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan matinya regenerasi kepemimpinan nasional. 

Baca juga: Gerindra Sebut Terbuka Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo

Penyalahgunaan kekuasaan

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika Jokowi menjadi Wapres mendatang.

Sebab, Jokowi telah menjabat sebagai presiden dua periode sepuluh tahun lamanya.

Membuka peluang Jokowi sebagai cawapres berarti memberikan kesempatan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menjabat lebih lama lagi di pucuk pemerintahan.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Demokrat: Mau Soft Landing seperti SBY atau Langgengkan Kekuasaan?

"Saya kira besar (potensi penyalahgunaan kekuasaan). Sepuluh tahun (pemerintahan Jokowi) saja situasinya sudah seperti ini, banyak abuse of power, banyak keanehan-keanehan, banyak ketidakadilan dari sisi hukum, banyak oligarki," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2022).

Firman mengatakan, kekuasaan yang berkepanjangan tidak akan berdampak baik. Dia mengingatkan soal power tends to corrupt atau kekuasaan yang cenderung korup.

Diharapkan ada figur baru, bukan muka lama

Memang, Undang-Undang Dasar 1945 membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Namun, pembatasan jabatan presiden dua periode di konstitusi sedianya bermaksud membatasi kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Pada akhirnya sesuatu yang terlalu lama itu menjadi tidak menarik dan ini akan membuat suatu peluang bagi hadirnya sosok-sosok baru itu menjadi terpotong," ujar Firman.

Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com