Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2022, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan.

Empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kasus ini juga menyeret banyak nama anggota Polri. Lebih dari 30 personel kepolisian dicopot dari jabatannya.

Sebanyak tujuh polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan. Lalu, beberapa dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan.

Baca juga: Balik Arah Bripka RR dari Skenario Ferdy Sambo: Ungkap Penembakan hingga Janji Pemberian Uang

Berikut perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.

Rekening Putri Candrawathi

Terungkap fakta baru bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pernah membuat rekening bank atas nama dua anak buah suaminya, Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal.

"Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Arman mengatakan, rekening itu dibuat untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.

“Yang gunanya untuk tugas masing-masing, misalnya untuk si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap Arman.

Baca juga: Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, juga membenarkan ihwal rekening tersebut. Erman mengungkap, Ricky dibuatkan rekening sekitar tahun 2021.

Namun, mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri.

Erman menyebutkan, rekening yang dibuat atas nama Ricky merupakan uang terkait kebutuhan rumah tangga keluarga Sambo di rumah Magelang.

“Itu dalam rangka kedinasan masalah misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang,” ujarnya.

Erman mengaku tak tahu persis nominal uang dalam rekening tersebut. Namun, diduga jumlahnya mencapai ratusan juta.

Lebih lanjut, kata Erman, Putri juga yang melakukan transaksi atau mengisi uang dalam rekening itu.

“Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC kan. Bukan mereka (ajudan), jadi namanya aja,” ucapnya.

Baca juga: Brigadir Frillyan Disanksi Demosi 2 Tahun karena Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Polisi disanksi demosi

Kasus kematian Brigadir J juga berujung pada penjatuhan sanksi sejumlah personel Polri.

Terbaru, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selaku mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disanksi etik mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022).

Selain sanksi demosi, Frillyan juga diharuskan mengajukan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi ini dijatuhkan karena Frilliyan melalukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus Brigadir J di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Intimidasi tersebut dilakukan Frilliyan bersama sopir Sambo, Bharada Sadam. KKEP juga telah menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Sadam.

"Dia (Frilliyan) dengan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Bukan hanya Frilliyan dan Sadam, KKEP sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati.

Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Uji kebohongan

Beberapa waktu lalu, lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjalani uji kebohongan menggunakan lie detector.

Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan lie detector pada Senin (5/9/2022).

Hasilnya, ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Pengacara Bripka RR Ungkap Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya Setelah Penembakan Brigadir J

Pada Selasa (6/9/2022), giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Namun, berbeda dari sebelumnya, polisi tidak membuka hasil uji poligraf terhadap Putri dengan alasan demi keadilan atau pro justitia.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik.

Sementara, tersangka Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9/2022). Polri enggan mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan serupa.

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

11 tersangka

Adapun selain lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, polisi telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan.

Seluruh tersangka merupakan polisi. Dari tujuh personel Polri, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.

Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca juga: Komnas Perempuan Tegaskan Isu Kekerasan Seksual Jangan Jadi Alat Pemaaf Ferdy Sambo

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com