Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Papua dan 4 Pemkab Beri Hibah "APBD Mini" untuk Provinsi Papua Selatan

Kompas.com - 09/09/2022, 14:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Pemprov Papua dan empat pemerintah kabupaten (pemkab), yaitu Pemkab Merauke, Pemkab Mappi, Pemkab Asmat, dan Pemkab Boven Digoel, sepakat menyalurkan dana hibah untuk Provinsi Papua Selatan.

Adapun Provinsi Papua Selatan merupakan satu dari tiga provinsi baru di Papua yang rencananya bakal meliputi wilayah Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.

Kesepakatan penyaluran hibah ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesediaan Pemberian Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Melihat Semarak Merah Putih di Provinsi Baru Papua Selatan

Direktur Kewaspadaan Nasional (Dirwarnas) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Sri Handoko Taruna menyebutnya dana hibah ini sebagai "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini" untuk Papua Selatan.

Sebab, provinsi ini baru baru terbentuk dan belum memiliki eksekutif dan legislatif, sehingga itu belum punya APBD resmi.

“APBD mini ini disokong oleh dana hibah empat kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan dari hasil itu tadi kita telah tanda tangani kesepakatan hibah itu untuk tiga bulan ke depan,” kata Handoko dikutip keterangan resmi Kemendagri, Jumat (9/9/2022).

Handoko yang juga menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Satgas Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Sri Handoko Taruna mengatakan, APBD ini bagian dari persiapan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran proses pemerintahan Papua Selatan.

APBD mini ini rencananya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan provinsi anyar itu yang telah diidentifikasi untuk Oktober hingga Desember 2022.

"Dengan adanya APBD mini tersebut, dapat dikatakan proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sudah berjalan. Selain itu, perangkat pendukung seperti sarana dan prasarana perkantoran juga tengah disiapkan," kata dia.

Baca juga: 4 Kabupaten Sepakati Dana Hibah Senilai Rp 50 Miliar untuk Provinsi Papua Selatan

Sebelumnya, para pihak tersebut juga telah menandatangani dokumen serupa pada 29 Juli 2022 di Kantor Bupati Merauke.

Dalam berita acara itu disebutkan, Pemprov Papua akan memberikan dana hibah sebesar Rp 20 miliar, kemudian Pemkab Merauke sebesar Rp 20 miliar, lalu Pemkab Mappi bersama Pemkab Asmat dan Pemkab Boven Digoel juga masing-masing sebesar Rp 10 miliar.

"Sebagai tindak lanjut, para pihak bersedia untuk merealisasikan sebagian dana hibah tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2022," jelas Handoko.

"Adapun jumlahnya yakni dari Pemprov Papua sebesar Rp 10 miliar, Pemkab Merauke Rp 2 miliar, Pemkab Mappi Rp 5 miliar, Pemkab Asmat Rp 1 miliar, dan Pemkab Boven Digoel Rp 5 miliar," lanjutnya.

Untuk tahap awal, penyerahan hibah tersebut baru akan direalisasikan setelah proses peresmian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dilakukan pada tahun ini.

Sementara itu, sisanya akan diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com