JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan provinsi Papua Selatan pada 25 Juli 2022.
Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (29/7/2022), Provinsi Papua Selatan beribu kota di Merauke.
Kemudian, provinsi ini terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024
Kemudian, Provinsi Papua Selatan memiliki batas daerah sebagai berikut :
Baca juga: Mengenal Suku Korowai di Papua Selatan, Hidup di Pohon, Menjunjung Tinggi Hak Ulayat
Adapun penegasan batas daerah Papua Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, dalam lampiran UU juga disebutkan ada sejumlah pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Papua Selatan.
Rinciannya yakni Pulau Binar, Pulau Fumirpits, Pulau Lang, dan Pulau Somerwoo di Kabupaten Asmat. Kemudian ada Pulai Habe, Pulau Kolepom dan Pulau Komelom di Kabupaten Merauke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.