Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Hasil "Lie Detector" Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, asalkan Diminta Hakim

Kompas.com - 09/09/2022, 13:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi lie detector, Handoko Gani, mengatakan bahwa hasil uji poligraf atau pendeteksi kebohongan (lie detector) bisa menjadi salah satu bukti di pengadilan.

Polri diketahui telah memeriksa 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat lie detector atau poligraf.

“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai. Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” kata Handoko Gani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022) malam.

Handoko menjelaskan, perihal keabsahan barang bukti di pengadilan diatur dalam 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Polri Tegaskan Hasil Uji Lie Detector di Kasus Brigadir J Bersifat Pro Justitia

Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Oleh karenanya, Handoko mengatakan, hasil dari uji poligraf bisa menjadi barang bukti karena ada ahli atau examiner dari poligraf yang akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dari tersangka.

“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” katanya.

Menurut Handoko, secara hukum hasil poligraf sudah sah untuk dipakai sebagai bukti di pengadilan.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Polri: Hasilnya Domain Penyidik

Namun, nantinya tetap diperlukan kesepakatan antara hakim, tergugat, dan penggugat untuk memasukkan hasil uji poligraf sebagai barang bukti di pengadilan.

“Jadi publik enggak usah khawatir, kan ujungnya di hakim. Kalau hakim tidak meminta, sekali pun polisi mencantumkan, bisa jadi tidak bermanfaat. Sekarang melampirkan hasil poligraf tapi kalau hakim merasa tidak perlu, ya tidak perlu,” ungkap Handoko.

Diberitakan sebelumnya, uji poligraf dilakukan terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri), Bharada E atau Richard Eliezer (ajuan Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajuan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Namun, hasil uji poligraf dari 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak semuanya diungkap ke publik.

Baca juga: Daripada Pakai Lie Detector, Polisi Didorong Fokus Cari Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J

Polri hanya mengungkap hasil poligraf terhadap tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya dinyatakan terbukti no deception indicated atau jujur.

Namun, polisi tidak memberikan rincian soal pertanyaan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya, No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, pada 6 September 2022.

Sementara itu, hasil uji poligraf terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak disampaikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa hasil uji lie detector atau poligraf bersifat pro Justitia.

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik,” ujar Dedi Prasetyo.

Baca juga: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Dibuka karena Pro Justitia, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com