JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi lie detector, Handoko Gani, mengatakan bahwa hasil uji poligraf atau pendeteksi kebohongan (lie detector) bisa menjadi salah satu bukti di pengadilan.
Polri diketahui telah memeriksa 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat lie detector atau poligraf.
“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai. Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” kata Handoko Gani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022) malam.
Handoko menjelaskan, perihal keabsahan barang bukti di pengadilan diatur dalam 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polri Tegaskan Hasil Uji Lie Detector di Kasus Brigadir J Bersifat Pro Justitia
Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Oleh karenanya, Handoko mengatakan, hasil dari uji poligraf bisa menjadi barang bukti karena ada ahli atau examiner dari poligraf yang akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dari tersangka.
“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” katanya.
Menurut Handoko, secara hukum hasil poligraf sudah sah untuk dipakai sebagai bukti di pengadilan.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Polri: Hasilnya Domain Penyidik
Namun, nantinya tetap diperlukan kesepakatan antara hakim, tergugat, dan penggugat untuk memasukkan hasil uji poligraf sebagai barang bukti di pengadilan.
“Jadi publik enggak usah khawatir, kan ujungnya di hakim. Kalau hakim tidak meminta, sekali pun polisi mencantumkan, bisa jadi tidak bermanfaat. Sekarang melampirkan hasil poligraf tapi kalau hakim merasa tidak perlu, ya tidak perlu,” ungkap Handoko.
Diberitakan sebelumnya, uji poligraf dilakukan terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri), Bharada E atau Richard Eliezer (ajuan Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajuan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Namun, hasil uji poligraf dari 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak semuanya diungkap ke publik.
Baca juga: Daripada Pakai Lie Detector, Polisi Didorong Fokus Cari Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J
Polri hanya mengungkap hasil poligraf terhadap tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya dinyatakan terbukti no deception indicated atau jujur.
Namun, polisi tidak memberikan rincian soal pertanyaan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya, No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, pada 6 September 2022.
Sementara itu, hasil uji poligraf terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak disampaikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa hasil uji lie detector atau poligraf bersifat pro Justitia.
“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik,” ujar Dedi Prasetyo.
Baca juga: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Dibuka karena Pro Justitia, Apa Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.