Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Perusahaan BUMD Sumsel PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Kompas.com - 04/09/2022, 17:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan keuangan perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara BUMD di Sumsel

Ali mengatakan, penyidik mendalami aktivitas keuangan tersebut kepada Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT SMS Adi Trenggana Bakti.

“Didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Selain Adi, KPK juga memeriksa Staf Khusus Legal PT SMS bernama Pebriansyah Azhar.

Keduanya diperiksa penyidik di Markas Komando Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Jumat (2/9/2022).

Selain aktivitas keuangan, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait legalitas pendirian PT SMS.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, Sudah Naik Penyidikan

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS berdiri pada 2017 dan dilengkapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.

Perusahaan ini menjadi bagian BUMD yang mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.

Beberapa tugas PT SMS antara lain, mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api.

Kemudian, melayani pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan.

PT SMS juga bertugas memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang rampi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait kerjasama pengangkutan batu bara.

Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Pimpinan PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif

Ali mengatakan KPK telah menggelar penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini naik ke tahap sidik.

Meski demikian, Ali belum mengungkap identitas pelaku dalam perkara ini. KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini saat dilakukan upaya paksa penahanan berikut konstruksi dan pasal yang disangkakan.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com