Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Data Pendaftaran Parpol ke KPU Banyak yang Tidak Sinkron

Kompas.com - 29/08/2022, 20:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa hingga pekan keempat tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, terdapat beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron.

Hal itu terungkap dari hasil pengawasan Bawaslu RI atas tahapan verifikasi administrasi sejauh ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa ketidaksinkronan itu meliputi banyak hal.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Pandu Bangsa

"Pertama, perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Lolly melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

"Kedua, perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," lanjutnya.

Ketiga, sambung Lolly, dokumen yang diunggah parpol tidak sesuai dengan syarat yang diminta.

"Misalnya, partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Ungkap 30 Parpol Diduga Catut Identitas Warga dan Pengawas Pemilu sebagai Anggota Partai

Terhadap hal tersebut, Bawaslu RI mengimbau agar KPU RI melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah untuk memastikan data-data tersebut sinkron.

Lolly menegaskan, pencermatan ini krusial sebab berdampak pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Lebih lagi, parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat," ujarnya.

"Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu," Lolly menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Terima Lebih dari 100 Laporan Dugaan Pencatutan Nama oleh Parpol Calon Peserta Pemilu

Selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.

Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com