JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa mereka menerima lebih dari 100 laporan masyarakat yang mengaku nama dan dan NIK-nya dicatut oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama sebagaimana ditampilkan dalam laman infopemilu.kpu.go.id," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Eggi Sudjana
Jumlah ini mungkin masih dapat bertambah sebab jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022 lalu.
"Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat," kata Totok.
Publik memang dapat memeriksa mandiri keberadaan identitasnya dalam Sipol KPU RI.
Jika masuk dalam sistem tersebut, maka artinya identitas tersebut dicantumkan oleh partai politik dalam daftar keanggotaan mereka.
Totok menegaskan bahwa Bawaslu juga telah dan masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan itu.
Baca juga: Bawaslu Kembali Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Berkarya
"Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU," jelasnya.
Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.
"Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya," ucap Totok.
Selain itu, Bawaslu RI juga menemukan sedikitnya 282 identitas pengawas pemilu tercantum dalam Sipol, yang artinya mereka didaftarkan dalam keanggotaan partai politik, kendati merasa tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, pencatutan ini ditemukan dalam data sedikitnya 30 partai politik yang ada dalam Sipol.
Sementara itu, selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.
Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.