JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam tahapan pendaftaran partai politik melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Kamis (25/8/2022).
Dua laporan itu, dilayangkan oleh Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Mereka merasa dirugikan dalam proses melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu (14/8/2022).
Akibatnya, kedua partai tersebut termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Kongres
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.
"Penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Puadi, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis, terkait laporan PKR.
Terkait laporan Partai Bhineka Indonesia, anggota Bawaslu RI yang bertindak sebagai anggota majelis, Herwyn Malonda, menyampaikan bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan partai tersebut juga memenuhi kriteria untuk diregister.
"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan, pertama, laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Herwyn.
Baca juga: Bawaslu Kembali Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Berkarya
Ketua Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa kedua laporan tersebut diterima.
"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan tersebut.
Baca juga: Parpol Tak Lolos Pendaftaran Lapor ke Bawaslu, Ini Kata Ketua KPU
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.