Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Pandu Bangsa

Kompas.com - 29/08/2022, 18:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik, yang dilaporkan oleh Partai Pandu Bangsa, melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Senin (29/8/2022).

Dalam laporan itu, Partai Pandu Bangsa merasa dirugikan karena upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu (14/8/2022) lalu terganggu.

Akibatnya, mereka termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.

Baca juga: Bawaslu Ungkap 30 Parpol Diduga Catut Identitas Warga dan Pengawas Pemilu sebagai Anggota Partai

"Memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Puadi, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa, terkait laporan Partai Pandu Bangsa.

Puadi menyampaikan bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan partai tersebut memenuhi kriteria untuk diregister.

Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa laporan Partai Pandu Bangsa bakal ditindaklanjuti dalam sidang lanjutan yang rencananya diagendakan pada Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Terima Lebih dari 100 Laporan Dugaan Pencatutan Nama oleh Parpol Calon Peserta Pemilu

"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com