JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo dipecat oleh Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Usai dipecat, Sambo tampak masih menggunakan seragam dan topi dinasnya.
Pantauan Kompas.com, Jumat (26/8/2022) dini hari, Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang etik.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Sambo terlihat memegang map berwarna hijau dan buku berwarna hitam.
Dia berjalan keluar diikuti oleh sejumlah personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sambo bungkam saat ditanya awak media. Dia memilih tetap berjalan dan tidak menengok sedikit pun.
Sambo pun keluar dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, melalui pintu lain.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam persidangan.
Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Sidang Etik Sambo Digelar Tertutup, Anggota Komisi III Duga Menyangkut Hal Kesusilaan
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.