JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini, Rabu (23/8/2022). Rapat ini turut membahas kasus korupsi minyak goreng hingga megakorupsi Surya Darmadi senilai Rp 78 triliun.
ST Burhanuddin terlihat menghadiri rapat ini di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang ditemani sejumlah Wakil Ketua Komisi III seperti Adies Kadir, Desmond J Mahesa, dan Pangeran Khairul Saleh.
Baca juga: Rapat dengan Kapolri Besok, Komisi III DPR Akan Tanyakan soal Kasus Brigadir J hingga Kerajaan Sambo
"Pada hari ini kita melakukan rapat dengar pendapat. Kami berharap kiranya tindak pidana korupsi yang kami tangani dapat memberikan kontribusi nyata yang signifikan terhadap pemulihan perekonomian nasional pada masa krisis global pandemi Covid-19 dan krisis perang Rusia-Ukraina saat ini," ujar Burhanuddin dalam paparannya, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR selaku mitra kerja mereka.
Kemudian, Burhanuddin mulai memamerkan sejumlah tindak pidana korupsi (tipidkor) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Misalnya seperti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Baca juga: Deretan Jawaban Penting Mahfud MD soal Kasus Brigadir J di Raker Komisi III DPR
"Kami juga menangani tipikor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, antara lain dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Pada saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor dan sedang menunggu penetapan hari sidang," tuturnya.
Selanjutnya, Burhanuddin menyinggung kasus korupsi dengan tersangka Surya Darmadi yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 78 triliun.
Burhanuddin mengatakan kasus yang menjerat Surya Darmadi itu berkaitan dengan pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi dan penguasaan lahan yang tidak sah.
Baca juga: Perkuat Peran Kompolnas, Anggota Komisi III DPR Usul Revisi UU Polri
"Pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi dan penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp 600 miliar per bulan. Kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.