Salin Artikel

Rapat dengan Komisi III, Jaksa Agung Bahas Korupsi Minyak Goreng-Surya Darmadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini, Rabu (23/8/2022). Rapat ini turut membahas kasus korupsi minyak goreng hingga megakorupsi Surya Darmadi senilai Rp 78 triliun.

ST Burhanuddin terlihat menghadiri rapat ini di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang ditemani sejumlah Wakil Ketua Komisi III seperti Adies Kadir, Desmond J Mahesa, dan Pangeran Khairul Saleh.

"Pada hari ini kita melakukan rapat dengar pendapat. Kami berharap kiranya tindak pidana korupsi yang kami tangani dapat memberikan kontribusi nyata yang signifikan terhadap pemulihan perekonomian nasional pada masa krisis global pandemi Covid-19 dan krisis perang Rusia-Ukraina saat ini," ujar Burhanuddin dalam paparannya, Selasa (23/8/2022).

Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR selaku mitra kerja mereka.

Kemudian, Burhanuddin mulai memamerkan sejumlah tindak pidana korupsi (tipidkor) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Misalnya seperti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

"Kami juga menangani tipikor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, antara lain dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Pada saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor dan sedang menunggu penetapan hari sidang," tuturnya.

Selanjutnya, Burhanuddin menyinggung kasus korupsi dengan tersangka Surya Darmadi yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 78 triliun.

Burhanuddin mengatakan kasus yang menjerat Surya Darmadi itu berkaitan dengan pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi dan penguasaan lahan yang tidak sah.

"Pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi dan penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp 600 miliar per bulan. Kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/18543431/rapat-dengan-komisi-iii-jaksa-agung-bahas-korupsi-minyak-goreng-surya

Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke